Pemerintah Harus Perjelas Aturan Barang Mewah yang Dikenakan Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

09-12-2024 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron dalam Kunjungan Kerja Reses ke Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/12/2024). Foto : Els/Andri

PARLEMENTARIA, Padang – Pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan, dari 11 persen menjadi 12 persen, per Januari 2025 mendatang. Usai menemui Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, DPR menegaskan bahwa kenaikan PPN ini disasar hanya untuk pembelian barang mewah, dengan tetap mengecualikan layanan dasar bagi masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, perbankan, kebutuhan barang pokok.

 

Ditemui Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses ke Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/12/2024), Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyebut bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen ini adalah amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah diputuskan oleh DPR bersama Pemerintah pada 2022 lalu. Walakin, Herman tetap mengingatkan adanya potensi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat.

 

Penurunan daya beli ini, jelasnya, akan berimbas terhadap penyerapan sektor produktif, hingga penurunan minat terhadap investasi dan mengoreksi pertumbuhan ekonomi. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah melakukan kajian komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum penerapan kebijakan tersebut.

 

“Meski disebut menyasar kepada pembelian barang mewah saja, saya tetap menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah yang dikategorikan sebagai barang mewah serta turunannya dan substitusinya agar tidak terjadi kekeliruan,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

 

Lebih lanjut, ia juga menilai pentingnya pemberlakuan diskresi berupa pemberian insentif pajak pada sektor-sektor tertentu, seperti sembako, kepada masyarakat.

 

“Tapi kan belum ada penjelasan sampai hari ini. Artinya, untuk mengimbangi terhadap konsistensi pemerintah terhadap amanah undang-undang dilaksanakan, tetapi juga harus ada insentif kepada sektor-sektor tertentu yang harus juga dijelaskan kepada publik sebagai bentuk kepastian pemerintah terhadap afirmative action-nya terhadap masyarakat. Misalkan karena ada kenaikan barang mewah 12 persen, misalkan PPN untuk sektor-sektor yang ini dibutuhkan publik diberikan insentif 3 persen kan bisa turun,” pungkasnya.

 

Dengan demikian, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan ini sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat. (els/rdn)

BERITA TERKAIT
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...
Mufti Anam Minta Pemerintah Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjaman online berupa peer-to-peer (P2P) lending mencapai...
Pilu Keluarga Bunuh Diri karena Pinjol, Mufti Anam: Pemerintah Tak Berdaya, Rakyat Semakin Menderita
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai pemerintah belum tegas menangani kasus pinjaman online (pinjol). Akibat...